Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. 1. Salinan Penetapatan Pengadilan tentang Perubahan Nama;
  2. 2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. 3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. 4. Fotocopy KK pemohon; dan
  5. 5. Fotocopy KTP-el pemohon

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon melaporkan Perubahan Nama ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Catatan Pinggir Perubahan Nama dan Akta Catatan Sipil kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Catatan Pinggir Perubahan Nama; dan 2. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"