Tanda Daftar Usaha Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy NPWP
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk STD-B
  8. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUP-B
  9. Foto copy izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
  10. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi/ Tim teknis
  11. Rencana kerja pembangunan kebun
  12. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha
  13. Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  14. Surat Pernyataan bersedia membangun Kebun Masyarakat (Plasma) seluas 20 pesren dari kebun inti

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. membuat draft dan menandatangani persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen ersetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Perkebunan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Perkebunan"