Pengambilan Obat (Farmasi)

  1. Pasien Umum : Resep dan bukti pembayaran dari kasir.
  2. Pasien BPJS : Resep dan SEP
  3. Pasien antar obat (BPJS/UMUM) Mendaftarkan melalui Station Layanan Antar Obat

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep dan bukti pembayaran dari kasir /SEP kepada Petugas Farmasi.
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian dan memilih cara pengambilan obat (ambil di Rumah Sakit atau diantar ke rumah)
  3. Petugas Farmasi mengambil dan menyiapkan/meracik obat
  4. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada Pasien/Keluarga Pasien atau Station Layanan Antar Obat
  5. Pasien menerima obat

  1. Pelayanan obat jadi :  ≤30 menit
  2. Pelayanan obat racikan  : ≤ 60 menit
  3. Pelayanan antar obat dihari yang sama

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh PERGUB Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain
  3. Harga Obat tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Obat dan Barang Medis Habis Pakai

  1. e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. Petugas Pengaduan 0811-8511-112
  3. Instagram @rsudkb
  4. twitter @rsudkbybaru
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Obat (Farmasi)"