Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien Umum : Formulir pengantar pemeriksaan Radiologi yang sudah bertanda pembayaran Lunas dari kasir
  2. Pasien BPJS : Formulir pengantar pemeriksaan yang telah di stampel.

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan Formulir pengantar pemeriksaan Radiologi yang sudah bertanda pembayaran Lunas dari kasir kepada Petugas Radiologi.
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian.
  3. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan Radiologi sesuai permintaan.

20 menit / Pasien

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.
  2. Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh PERGUB Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Hasil pemeriksaan Rontgen (sesuai pengajuan)

  1. e-mail: rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. Petugas Pengaduan 0811-8511-112
  3. Instagram @rsudkb
  4. twitter @rsudkbybaru
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Radiologi"