Rekom, Terdaftar Penyehat Tradisional

  1. 1. Surat Pernyataan
  2. 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. 3. Pas Photo ukuran 4X6 sebanyak 2 Lembar
  4. 4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau kepala desa
  5. 5. Surat Pengantar Puskesmas
  6. 6. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  7. 7. Surat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior

  1. Surat/berkas masuk dari DPMPTSP-TK ke Bidang Yankes
  2. Nota dinas disposisi Kadis/Sekdin
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  4. Administrasi tidak lengkap bidang Yankes menyurati DPMPTSP-TK
  5. Berkas lengkap dan benar ACC Ka. Seksi dan Ka. Bid
  6. Proses pembuatan rekomendasi
  7. Penerbitan dan penandatanganan rekomendasi
  8. Penyerahan rekomendasi kepada DPMPTSP-TK

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN REKOMENDASI SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom, Terdaftar Penyehat Tradisional"