Rekomendasi Pendirian RS

  1. 1. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang Sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. 2. Study Kelayakan
  3. 3. Master Pain
  4. 4. Detail Engineering Design
  5. 5. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Tanah/Kepemilikkan Tanah
  7. 7. Izin Undang-undang Gangguan
  8. 8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. 10. Rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai klasifikasi Rumah sakit

  1. Surat/berkas masuk dari DPMPTSP-TK ke Bidang Yankes
  2. Nota dinas disposisi Kadis/Sekdin
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  4. Administrasi tidak lengkap bidang Yankes menyurati DPMPTSP-TK
  5. Berkas lengkap dan benar ACC Ka. Seksi dan Ka. Bid
  6. Mengirim surat ke Rumah Sakit untuk jadwal visitasi
  7. Melaksanakan Visitasi/Penilaian Izin mendirikan RS
  8. Mengadakan rapat hasil penilaian dan dilaporkan kepada Ka. Dis
  9. Penerbitan dan penandatanganan rekomendasi
  10. Penyerahan rekomendasi kepada DPMPTSP-TK

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian RS"