Rekom Operasional RS

  1. 1. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  2. 2. Profil Rumah Sakit
  3. 3. Isian Instrumen Self Assessment
  4. 4. Gambar Design dan foto bangunan serta sarana pendukung
  5. 5. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan Sertifikasi laik fungsi
  6. 6. Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan
  7. 7. Daftar Sumber Daya Manusia
  8. 8. Daftar Peralatan Medis dan Nonmedis
  9. 9. Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  10. 10. Berita Acara uji fungsi peralatan kesehatan
  11. 11. Dokumen Adminstrasi Manajemen

  1. Surat/berkas masuk dari DPMPTSP-TK ke Bidang Yankes
  2. Nota dinas disposisi Kadis/Sekdin
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  4. Administrasi tidak lengkap bidang Yankes menyurati DPMPTSP-TK
  5. Berkas lengkap dan benar ACC Ka. Seksi dan Ka. Bid
  6. Mengirim surat ke Rumah Sakit untuk jadwal visitasi
  7. Melaksanakan Visitasi/Penilaian Izin mendirikan RS
  8. Mengadakan rapat hasil penilaian dan dilaporkan kepada Ka. Dis
  9. Penerbitan dan penandatanganan rekomendasi
  10. Penyerahan rekomendasi kepada DPMPTSP-TK

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom Operasional RS"