Rekomendasi izin Operasional Klinik

  1. 1. Surat izin pengantar dari DPMPTSP-PK kab.Merangin
  2. 2. Surat Permohonan dengan materai 6000
  3. 3. Izin mendirikan Klinik
  4. 4. Sertifikat Tanah/Bukti surat kontrak minimal 5 tahun
  5. 5. Dokumen SPPL
  6. 6. Profil Klinik
  7. 7. Peta Lokasi Daftar Alat
  8. 8. SIP Dokter penanggung jawab dan SIP Dokter pemberi pelayanan
  9. 9. SIP A penanggung jawab Apotik Klinik
  10. 10. SIP Paramedis sesuai Pelayanan Klinik yang diberikan
  11. 11. Rekomendasi Puskesmas Setempat

  1. Surat/berkas masuk dari DPMPTSP-TK ke Bidang Yankes
  2. Nota dinas disposisi Kadis/Sekdin
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  4. Administrasi tidak lengkap bidang Yankes menyurati DPMPTSP-TK
  5. Berkas lengkap dan benar ACC Ka. Seksi dan Ka. Bid
  6. Tinjau lokasi terlaksana
  7. Mengadakan rapat hasil penilaian dan dilaporkan kepada Ka. Dis
  8. Penerbitan dan penandatanganan rekomendasi
  9. Penyerahan rekomendasi kepada DPMPTSP-TK

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pembuatan rekomndasi Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin Operasional Klinik"