Distribusi Alat Kesehatan dan Penunjang

  1. Permintaan Alat Kesehatan yang di tanda tangani oleh kepala puskesmas

  1. PUSKESMAS MENGAJUKAN PERMINTAAN ALAT KESEHATAN DAN PENUNJANG
  2. Nota dinas disposisi Kadis/Sekdin Ke Bagian Aset
  3. Evaluasi Surat Pengajuan
  4. Di tolak apabila tidak sesuai dengan ketentuannya sesuai dengan analisa kebutuhan
  5. Persetujuan Dan Tanda Tangan Kadis
  6. Pembuatan SBBK
  7. Mempersiapkan Alat Dan Penunjang
  8. Penyerahan Alat Dan Penunjang
  9. Pencatatan / Pengarsipan

Pengurus barang utusan dari puskesmas datang ke OPD Dinas kesehatan dan membawa surat permintaan ke aset

Tidak dipungut biaya

Distribusi Alat Kesehatan dan Penunjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Alat Kesehatan dan Penunjang"