35 Menit
Besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (Perda No. 10 Tahun 2012) ditetapkan berdasarkan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sebagai berikut :
NO |
MACAM PELAYANAN |
RINCIAN TARIF RETRIBUSI |
JUMLAH TARIF RETRIBUSI |
1.
2.
3.
4. |
Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala dengan JBB < 5>
Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala dengan JBB 5.500-15.000 Kg dengan rincian sebagai berikut:
Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala dengan JBB > 15.000 Kg dengan rincian sebagai berikut :
Kendaraan bermotor yang menumpang uji baik masuk dan keluar daerah dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala sesuai dengan JBB, Penggantian tanda lulus uji :
|
Rp. 30.000,- Rp. 12.500,- Rp. 10.000,- Rp. 7.500,-
Rp. 42.000,- Rp. 12.500,- Rp. 10.000,- Rp. 7.500,-
Rp. 55.000,- Rp. 12.500,- Rp. 10.000,- Rp. 7.500,-
Rp. 12.500,- Rp. 10.000,-
Rp. 7.500,- |
Rp. 60.000,-
Rp. 72.000,-
Rp. 85.000,- Sebesar biaya uji berkala
|
Bagi kendaraan bermotor wajib uji yang tidak melaksanakan wajib uji berkala tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi (terhutang) setiap bulannya sebesar :
NO |
KENDARAAN BERDASARKAN JBB |
SANKSI / DENDA
|
1. 2. 3.
|
Kendaraan bermotor dengan JBB < 5> Kendaraan bermotor dengan JBB 5.500 – 15.000 Kg Kendaraan bermotor dengan JBB > 15.000 Kg |
Rp. 10.000,- Rp. 13.000,- Rp. 15.000,- |
BUKU KIR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store