Peengujian kendaraan bermotor

  1. PERSYARATAN PERMOHONAN UJI KENDARAAN BERMOTOR (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN) (PERDA KABUPATEN MERANGIN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR) PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN UJI KENDARAAN : I. PEMOHONAN UJI PERTAMA UNTUK KENDARAAN YANG TIPENYA TELAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT UJI TIPE, SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE DAN TANDA LULUS UJI TIPE DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Poto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya. 3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe. 4. Surat keterangan Tera untuk kendaraan tangki. 5. Surat rekomendasi angkutan orang (khusus untuk angkutan umum/angkutan orang). 6. Kendaraan yang akan diuji.
  2. II. pengesahan rancang bangun rekayasa kendaraan yang bersangkutan dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat atau surat bukti dari tempat kendaraan dibuat, dirakit PEMOHONAN UJI PERTAMA UNTUK KENDARAAN YANG TIPENYA TIDAK MEMPEROLEH SERTIFIKAT UJI TIPE, SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE DAN TANDA LULUS UJI TIPE DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Poto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya. 3. Memiliki dan membawa hasil dan atau diimport atau surat keterangan hasil pemeriksaaan mutu dari dinas/kantor Perhubungan propinsi tempat kendaraan tersebut dibuat. 4. Surat keterangan Tera untuk kendaraan tangki. 5. Kendaraan yang akan diuji.
  3. III. PERMOHONAN UJI BERKALA DILENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Membawa dan menunjukkan buku uji dan tanda uji lama. 3. Kendaraan yang akan diuji.
  4. IV. PERMOHONAN UJI UNTUK KENDARAAN MUTASI MASUK DILENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Surat keterangan mutasi dari daerah asal. 3. Kartu induk pemeriksaan asli dari daerah asal. 4. Kendaraan yang akan diuji.
  5. V. PERMOHONAN UJI UNTUK KENDARAAN NUMPANG UJI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Surat keterangan persetujuan numpang uji dari daerah asal. 3. Buku uji. 4. Kendaraan yang akan diuji.
  6. VI. PERMOHONAN UJI BERKALA PERUBAHAN BENTUK DILENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku pemilik Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan yang sah. 2. Surat hasil pemeriksaaan mutu dari dinas/kantor Perhubungan kendaraan tersebut dibuat. 3. Kendaraan yang akan diuji.
  7. VII. PERMOHONAN TANDA BUKTI UJI YANG HILANG/RUSAK DILENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. 2. Tanda nomor kendaraan asli. 3. Tanda bukti lulus uji yang masih berlaku. 4. Kendaraan dibawa ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Merangin.

  1. PEMILIK KENDARAAN
  2. - PENDAFTARAAN - PERMOHONAAN - PERSYARATAN
  3. BENDAHARA PENERIMAAN RETRIBUSI
  4. PROSES ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
  5. PEROSES PENGUJIAN/ PEMERIKSAAN PENGUJIAN KENDRAAN
  6. PENANGGUNG JAWAB - KEPALA UPTD - KASUBAG TU UPTD - PENGUJI
  7. KEPALA DINAS
  8. KENDARAAN SIAP OPRASI ATAU TIDAK LAYAK JALAN / PERBAIKAN

35 Menit

Besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (Perda No. 10 Tahun 2012) ditetapkan berdasarkan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sebagai berikut :

NO

MACAM PELAYANAN

RINCIAN TARIF

RETRIBUSI

JUMLAH

TARIF

RETRIBUSI

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

 

Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala dengan JBB

< 5>

  • Biaya uji
  • Penggantian buku uji
  • Plat uji dan kelengkapannya
  • Pengecatan tanda samping

 

Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala  dengan JBB 5.500-15.000 Kg

dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya uji
  • Penggantian buku uji
  • Plat uji dan kelengkapannya
  • Pengecatan tanda samping

 

Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala dengan JBB > 15.000 Kg dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya uji
  • Penggantian buku uji
  • Plat uji dan kelengkapannya
  • Pengecatan tanda samping

 

Kendaraan bermotor yang menumpang uji baik masuk dan keluar daerah dikenakan biaya sebesar biaya uji  berkala sesuai dengan JBB,

Penggantian tanda lulus uji :

  • Buku uji rusak/hilang
  • Plat uji, kawat dan segel rusak/hilang
  • Identitas cat samping rusak/kabur

 

 

 

 

 

 

Rp. 30.000,-

Rp. 12.500,-

Rp. 10.000,-

Rp.   7.500,-

 

 

 

 

 

 

Rp. 42.000,-

Rp. 12.500,-

Rp. 10.000,-

Rp.   7.500,-

 

 

 

 

 

 

Rp. 55.000,-

Rp. 12.500,-

Rp. 10.000,-

Rp.   7.500,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 12.500,-

Rp. 10.000,-

 

Rp.   7.500,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 60.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 72.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 85.000,-

Sebesar biaya uji berkala

 


 

 

 

 

 

 

Bagi kendaraan bermotor wajib uji yang tidak melaksanakan wajib uji berkala tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi (terhutang) setiap bulannya sebesar :

NO

KENDARAAN BERDASARKAN JBB

 

SANKSI / DENDA

 

 

1.

2.

3.

 

 

Kendaraan bermotor dengan JBB < 5>

Kendaraan bermotor dengan JBB 5.500 – 15.000 Kg

Kendaraan bermotor dengan JBB > 15.000 Kg

 

Rp. 10.000,-

Rp. 13.000,-

Rp. 15.000,-

 

BUKU KIR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peengujian kendaraan bermotor"