Standar Pelayanan Rawat Jalan Pasien Umum

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/KK dan Identitas lainnya)

  1. 1. Mengambil Antrian Elektronik : (Kartu dan Klinik yang dituju)
  2. 2. Petugas Kartu memanggil Pasien berdasarkan antrian elektronik
  3. 3. Petugas menerima Rujukan ( bila ada )
  4. 4. Petugas membuatkan kartu kontrol (pasien baru) dan pengisian Rekam Medik
  5. 5. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarganya ke poliklinik Tujuan Petugas mengantar Rekam medik ke Klinik Tujuan
  6. 6. Pasien menunggu di depan kilik tujuan dan akan dipanggil berdasarkan antrian Elektronik
  7. 7. Setelah Pemeriksaan : 1). Pasien Pulang dan ambil obat 2). Pemeriksaan Penunjang 3). Pasien di Rujuk

1. Pelayanan Kartu : 10-15 Menit

2. Pelayanan Dokter  : 10 Menit

Tarif Pelayanan Berdasarkan Perwali 19 tahun 2018

1. Klinik Umum dan Gigi      : Rp. 30.000

2. Klinik Spesialis                : Rp. 60.000

3. Klinik Spesialis                : Rp. 100.000.

Pelayanan Rawat Jalan

1. Website       : http//rsud-kendarikota.go.id

2. e-mail          :  rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

3  SMS/WA      : 081342642384

4. Kotak Saran

5. Pengaduan Langsung : Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan Pasien Umum"