Perizinan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. FC. STRTTK dengan menunjukan STRTTK asli
  3. 3. Fc. KTP
  4. 4. Surat persetujuan atasan langsung
  5. 5. Surat pernyataan tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  6. 6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. 7. Pas foto berwarna 4x6 cm 3 lbr

  1. berkas diterima dari dinas Penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja
  2. Tim pengawas dari dinas kesehatan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan
  3. RekomendasiI SIKTTK
  4. selnjutnya dikirim ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian"