Perizinan Surat Izin Praktek Apoteker

  1. 1. Surat permohonan dari Apoteker bermaterai
  2. 2. FC. STRA yang dilegalisir
  3. 3. FC ijazah Apoteker yang dilegalisir
  4. 4. Surat Persetujuan Atasan Langsung
  5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat ket. dari pimpinan fasilitas sarana pelayanan kefarmasian
  6. 6. Fc SIPA
  7. 7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. 8. Pas foto berwarna 4x6 cm (3 lembar)

  1. berkas diterima dari dinas Penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja
  2. Tim pengawas dari dinas kesehatan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan
  3. Rekomendasi SIPA
  4. dikirim ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Surat Izin Praktek Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Surat Izin Praktek Apoteker"