Rekomendasi Izin Apotek

  1. 1. Surat Permohonanan dari Apoteker
  2. 2. Fc. Ktp Apoteker & PSA yang Masih berlaku
  3. 3. Fc. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. 4. Fc.SIPA dan STRA Apoteker dan Asisten Apoteker dengan Melampirkan Ijazah
  5. 5. Asli dan Fotocoy daftar Terperinci daftar Peralatan dan perlengkapan Apotek
  6. 6. Fc. NPWP
  7. 7. Pas Photo 3 x 4 Warna ( 3 Lembar )
  8. 8. Denah Ruangan / Peta Lokasi

  1. berkas diterima dari dinas Penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja
  2. Tim pengawas dari dinas kesehatan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan
  3. Melakukan penyuluhan perorangan dan kelompok
  4. Jika sudah memenuhi syarat disiapkan berita acara pemeriksaan setempat IRTP
  5. Jika tidak memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan ulang
  6. Selanjutnya di siapkan rekomendasi sertifikat IRTP dan sertifikat penyuluhan kesehatan perorangan
  7. Setelah Rekomndasi ditanda tangani kadis, selnjutnya dikirim ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Apotek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Apotek"