Pelayanan Permohonan Surat Izin Mengemudi

  1. ? Pemohon sudah berusia 17 Tahun
  2. ? E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI
  3. ? Harus memiliki SIM Setingkat dibawahnya minimal 12 Bulan.
  4. ? Dokumen Keimigrasian bagi WNA
  5. ? Surat Keterangan Dokter
  6. ? Bukti Pembayanan PNBP SIM
  7. ? Mengisi Formulir
  8. ? Mengikuti uji teori dan dinyatakan lulus
  9. ? Mengikuti uji Keterampilan dan dinyatakan lulusdan dinyatakan lulus dengan diberikan SKUKP
  10. ? Mengikuti Uji Praktek dan dinyatakan lulus

  1. ? Peserta Uji SIM Melampirkan : 1. E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI 2. Dokumen Keimigrasian bagi WNA 3. Sim setingkat dibawahnya dengam minimal usia 12 Bulan 4. Surat Keterangan Dokter 5. Bukti Pembayanan PNBP SIM 6. Mengisi Formulir
  2. ? Pendaftaran Pemohon menyerahkan syarat administrasi SIM
  3. ? Identifikasi & Verifikasi Data : 1. Entri Data 2. Sidik Jari 3. Tandatangan 4. Pas Foto
  4. ? Uji Teori menggunakan system komputerisasi
  5. ? Uji Keterampilan mengemudi : 1. Uji Reaksi 2. Uji Pertimbangan 3. Uji Perkiraan 4. Uji Antisipasi 5. Uji Sikap Pengemudi 6. Uji Konsentrasi
  6. ? Uji Praktek
  7. ? Produksi 1. Verifikasi data 2. Cetak SIM
  8. ? Penyerahan SIM
  9. ? Pengarsipan

  • Loket 1 --> Pendaftaran + Pengambilan Formulir : 5 Menit
  • Loket 2 --> Pengisian Formulir + Penyerahan Berkas : 5 Menit
  • Loket 3 --> Verifikasi data + Entri Data : 10 Menit.
  • Ruang Foto --> Sidik Jari, Tandatangan & Pass Foto : 15 Menit
  • Ruang Ujian Teori --> Komputerisasi : 50 Menit
  • Ruang Uji Simulator à Reaktif, Antisipatif, Sikap Mengemudi, Konsentrasi : 30 Menit
  • Lapangan Ujian Praktek : 50 Menit
  • Loket V --> Proses Cetak & Penyerahan SIM : 15 Menit

  • PNBP SIM berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SIM A Baru adalah Rp.120.000.-
  • PNBP SKUKP (KLIPENG) berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SKUKP adalah Rp.50.000,-

PENERBITAN SIM A UMUM BARU (PENINGKATAN GOLONGAN)

  • Layanan Informasi Pengaduan
  • Fb : tmcpolresklaten @yahoo.com
  • Twitter : @tmcpolresklaten
  • Instagram : tmcpolresklaten
  • Path : satlantas polres klaten
  • WA : 08574107999
  • SMS PIket Sie Propam : 085799872042
  • Email Sie Propam : sipropam.resklaten@gmail.com
  • Aplikasi Android : E-Complaint Polda Jateng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Izin Mengemudi"