Pelayanan Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. Fotokopi KK
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang lengkap dan benar; b. Apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi data, mencatat dalam Buku Pendaftaran KTP-el; d. Petugas Registrasi menverahkan berkas ke operator entry KTP-el; e. Operator melakukan perekaman data KTP-el baru dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. Petugas registrasi mengajukan berkas permohonan KTP-el ke petugas pencetakan KTP-el; g. Petugas register menyerahkan ke pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak"