Pelayanan Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
  2. KK lama
  3. Akta kematian
  4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang lengkap dan benar; b. Apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi data, mencatat dalam Buku Pendaftaran KK; d. Petugas Pendaftaran menverahkan berkas ke Operator; e. Operator melakukan input atau perubahan data kemudian dicetak dan diajukan ke Kasi Identitas Penduduk; f. Petugas pendaftaran meregistrasikan penerbitan KK dan mengajukan ke Kasi Identitas Penduduk (IP) dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. g. Apabila ditemukan kejanggalan / data tidak sesuai dikembalikan ke register untuk dikonfirmasikan ke pemohon. h. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas DUKCAPIL i. Apabila KADINDUKCAPIL menemukan kejanggalan maka mengembalikan blangko KK kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk / Kasi IP untuk diteliti ulang. j. Kartu Keluarga yang telah ditanda-tangani dikembalikan kepada petugas untuk distempel dinas dan dibuatkan tanda terima k. Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon untuk diteliti ulang.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga"