Izin Reklame

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi dari Camat setempat
  3. Surat Kuasa bagi yang diwakilkan dilengkapi No. Telp. Pemilik dan dilengkapi KTP yang dikuasakan
  4. Copy KTP
  5. Izin Mendirikan Bangunan Reklame
  6. Surat Perjanjian antara pemilik bangunan dan pemasang reklame
  7. Denah Lokasi
  8. Gambar Reklame

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan kelengkapan persyaratan, apabila syarat lengkap maka akan diberikan tanda terima, apabila tidak lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan lapangan ( Survey Lokasi ) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon
  5. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas dan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengambil izin
  6. Penyerahan blangko kuesioner IKM untuk diisi oleh pemohon, selanjutnya diserahkan kepada petugas diloket & sekaligus menyerahkan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store