Pasien BPJS/Umum
Selama ≤ 10 menit
Pasien Online (BPJS)
Langsung menuju Nurse Station Poli Rawat Jalan
Pasien Online Umum
Langsung menuju Kasir untuk melakukan pembayaran
1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.
2. Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh PERGUB Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
A. Pasien BPJS : Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dan Surat Rujukan Online BPJS, B. Pasien Umum : Nomor Antrian sesuai Poli Tujuan
1. e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
2. Petugas Pengaduan 0811-8511-112.
3. Instagram @rsudkb,
4. twitter @rsudkbybaru
5. Kotak Saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store