jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.
Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)
1. Akta Perceraian WNI; 2. Akta Perceraian Orang Asing; dan 3. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.
c/q. Kasi. Inovasi pelayanan
Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store