Pelayanan Akta Perceraian

  1. 1. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  2. 2. Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri Asli;
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan;
  4. 4. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan;
  5. 5. Bagi Orang Asing melampirkan Fotocopy Dokumen Imigrasi/Paspor dan STMD dari Kepolisian RI (POLRI); dan
  6. 6. Surat Kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTP-el masing-masing pihak apabila : a. Cacat fisik/Mental; b. Sakit Keras; dan c. Faktor umur.

  1. 1. Pemohon pasangan suami istri melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon melaporkan Perceraian dan mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencatat pada Register Akta Perceraian serta mencetak Kutipan Akta Perceraian; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Akta Perceraian WNI; 2. Akta Perceraian Orang Asing; dan 3. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perceraian"