Penerbitan Surat Izin Penelitian di Lingkungan Dinas Pendidikan

  1. Surat Pengantar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Foto Copy Bab I Penelitian
  3. Surat Pengantar Penelitian dari Kampus

  1. Pemohon datang Ke Pelayanan Satu Pintu pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung menyerahkan kelengkapan persyaratan
  2. Pemohon akan menerima bukti penyerahan permohonan Surat Izin Penelitian
  3. Pemohon akan mendapatkan Surat Izin dimaksud dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah Pemohon melengkapai Persyartan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Penelitian

Keberatan atas jawaban Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan mengisi Form Keberatan atas Permohonan Informasi Publik yang kami sediakan di loket 2 Pelayanan satu pintu di Kantor Dinas Pengaduan. 

Pengaduan terkait layanan Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui :

No Jenis Alamat
1. Website www.lapor.go.id
2. SMS 1708
3. Tatap Muka  Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penelitian di Lingkungan Dinas Pendidikan"