Legalisir Ijazah SD dAN SMP

  1. Ijazah SD atau SMP ASLI
  2. Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir, Maksimal 10 lembar
  3. Menandatangani Formulir Surat Tanggung Jawab Mutlak
  4. Fotocopy KTP atau KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI/POLRI
  5. Mengisi Surat Tanggung jawab Mutlak

  1. Pemohon datang Ke Pelayanan Satu Pintu pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menyerahkan Persyaratan Permohonal Legalisir Ijazah
  2. Pemohon akan diberikan tanda bukti permohonan pelayanan legalisir ijazah
  3. Pemohon akan mendapatkan legalisir ijazah SD dan atau SMP dalam waktu maksimal 3 hari kerja untuk kemudian diambil di loket 4 pelayanan terpadu Satu Pintu Dinas Pendidikan Kota Bandung

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Keberatan atas jawaban Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan mengisi Form Keberatan atas Permohonan Informasi Publik yang kami sediakan di loket 2 Pelayanan satu pintu di Kantor Dinas Pengaduan. 

Pengaduan terkait layanan Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui :

No Jenis Alamat
1. Website www.lapor.go.id
2. SMS 1708
3. Tatap Muka  Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah SD dAN SMP"