Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Melampirkan KK lama;
  2. Mengisi Formulir F1.01 (Biodata Penduduk);
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/buku Nikah;
  4. Fotocopy KTP Elektronik;
  5. Fotocopy Data Pendukung Seperti Ijazah dan Kutipan Akta Kelahiran, Keterangan Kelahiran dll;
  6. Melampirkan Nomor WA/alamat email.

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan pesyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, memeriksa kelengkapan persyaratan Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Operator Kartu Keluarga,
  3. Operator SIAK Kartu Keluarga melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Kartu Keluarga,
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Dokumen Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Dokumen Kartu Keluarga kemudian menyerahkan kepada Pemohon,
  8. Pemohon menerima Dokumen Kartu Keluarga.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Emai : disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store