Pelayanan Akta Perkawinan

  1. 1. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama Asli;
  2. 2. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai;
  3. 3. Fotocopy Surat Tanda Memeluk Agama (BAPTIS);
  4. 4. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah/Kepala Desa;
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el kedua mempelai;
  6. 6. Menghadirkan 2 orang saksi dan Fotocopy KTP-el saksi;
  7. 7. Bagi yang sudah pernah menikah, disertai Akta Perceraian/Akta Kematian;
  8. 8. Foto Berwarna Terbaru Berjajar Pakaian Bebas Rapi 5(lima) lembar;
  9. 9. Fotocopy KTP-el orang tua atau Surat Keterangan Kematian Orang Tua apabila salah satu orang tua meninggal;
  10. 10. Bagi Calon Anggota TNI/POLRI, disertai Surat Ijin Dari Kesatuan, dan fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota TNI/POLRI;
  11. 11. Surat Rekomendasi Perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil Domisili Calon Mempelai ( Domisili Luar Kota Dumai);
  12. 12. Surat keterangan cerai dari Keduataan Besar bagi WNA yang telah bercerai;
  13. 13. Bagi WNA, Melampirkan Fotocopy Dokumen Imigrasi/paspor dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dari Rekomendasi dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal;
  14. 14. Dokumen Asing diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia di lembaga yang berwenang;
  15. 15. Legalisir pemberkatan bagi perkawinan yang sudah melebihi 1 tahun sesudah pemberkatan belum dicatatkan;
  16. 16. Surat keterangan dari Gereja tentang penunjukan petugas yang diberi kewenangan untuk memberkati Perkawinan diketahui oleh Kementerian Agama; dan
  17. 17. Bagi pemohon yang ganti nama, melampirkan surat pernyataan ganti nama dari Pengadilan.

  1. 1. Pemohon pasangan suami istri melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon pasangan sumi istri melaporkan Perkawinan dan mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencatat pada Register Akta Perkawinan serta mencetak Kutipan Akta Perkawinan; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Akta Perkawinan WNI; 2. Akta Perkawinan Orang Asing; dan 3. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"