Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Asli KTP-el yang akan diganti akibat rusak atau perubahan elemen data
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila dinyatakan hilang

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pelayanan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima persyaratan pelayanan, memberi tanda pada nama yang akan dicetak KTP-el nya, mencatat pada register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK KTP-el,
  3. Operator SIAK KTP-el melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses pencetakan, jika tidak ada data dibuat catatan pada Fotocopy Kartu Keluarga tersebut kemudian menyerahkna kepada petugas Loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Operator SIAK KTP-el menyerahkan KTP-el yang telah dicetak kepada petugas loket,
  5. Petugas loket menerima KTP-el kemuadian menyerahkan kepada Pemohon,
  6. Pemohon menerima KTP-el.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Emai :  disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store