sesuai dengan alur SOP Pelayanan Radiologi
2.1 Surat pengantar rontgen, rekam medik, SJP (Surat Jaminan Pelayanan) untuk pasien askes.
2.2 Surat pengantar rontgen dan rekam medik, untuk pasien rawat jalan RSKGM.
2.3 Surat pengantar rontgen, untuk pasien luar RSKGM.
3. Bila “sudah sesuai”, lanjutkan pada proses selanjutnya.
4. Bila “tidak sesuai”, segera komunikasikan atau tanyakan kembali ke bagian yang memberi rujukan foto rontgen.
5. Catat data pasien ke dalam buku register radiologi.
6. Lakukan pemotretan radiologi gigi sesuai dengan protap radiologi.
7. Cuci film sesuai dengan protap pencucian film.
8. Lakukan penyortiran, apakah hasil foto sudah baik dan memenuhi standar pemeriksaan radiografi.
8.1 Bila “ya”, lanjutkan ke proses selanjutnya.
8.2 Bila ‘tidak’, lakukan pemotretan kembali sesuai prosedur 6.
9. Serahkan hasil rontgen kepada pasien.
pasien BPJS tidak di pungut biaya.
Pasien Umum:
Rontange Dental Rp 50.000.-
Rontange Panoramic Rp 100.000.-
untuk lebih jelasnya bisa di akses di http://rskgm.bandung.go.id/tarif/
Rontange Dental Perapikal, Rontange Panoramic, Rontange Cephalometric dan Rontange Temporo Mandibula Joint (TMJ)
1. Pasien mengisi form pengaduan yang tersedia di ruang tunggu pasien
2. Pasien Menyerahkan form Pengaduan ke Bagian Pelayanan Pengelolaan Pengaduan
3. Pengelolaan Pengaduan berproses terhadap pengaduan yang diajukan pasien
4. atau bisa ke website: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store