Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. Surat Ketarangan Pindah dari Desa/Kelurahan,
  3. Fotocopy KTP Elektronik,
  4. Melampirkan Nomor WA/alamat email.

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, memeriksa kelengkapan persyaratan Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Pindah Datang Penduduk,
  3. Operator SIAK Pindah Datang Penduduk melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/alamat email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Pindah Datang Penduduk,
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Dokumen Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Surat Pindah yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Dokumen Surat pindah kemuadian menyerahkan kepada Pemohon,
  8. Pemohon menerima Dokumen Surat Pindah.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Email : disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store