Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak,

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pelayanan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima persyaratan pelayanan, memberi tanda pada nama yang akan dicetak KIA nya, mencatat pada register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK KIA,
  3. Operator SIAK KIA melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses pencetakan, jika tidak ada data dibuat catatan pada Fotocopy Kartu Keluarga tersebut kemudian menyerahkna kepada petugas Loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Operator SIAK KIA menyerahkan KIA yang telah dicetak kepada petugas loket,
  5. Petugas loket menerima KIA kemuadian menyerahkan kepada Pemohon,
  6. Pemohon menerima KIA.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Emai : disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store