Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Bersalin, Bidan,
  3. Melampirkan Nomor WA/alamat email.

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, memberi tanda pada nama yang akan dibuat Kutipan Akta Kelahiran dalam keluargannya serta menanyakan urutan anak dalam keluarga. mencatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  3. Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/alamat email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Kutipan Akta Kelahiran,
  8. Pemohon menerima kutipan Akta Kelahiran.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Emai :  disdukcapilkabkeparu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store