Penerbitan Surat Keterangna Terdaftar Organisasi Masyarakat (ORMAS)

  1. Surat Permohon Pendaftaran
  2. Akte Pendirian atau status orkesmas disahkan notaris (dilegalisir)
  3. Tujuan dan program kerja organisasi
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. Biodata Pengurus organisasi : Ketua, Sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya
  6. Pas Foto ukuran 4 X 6, berwarna, Pengurus organisasi terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
  7. Surat Domisili Organisasi dari Kelurahan dan Camat
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pengurus organisasi
  9. Nomor Wajib Pajak atas nama Organisasi
  10. Foto Lokasi kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
  11. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilian, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola

  1. Menerima surat SKT Ormas
  2. Verifikasi persyaratan

Memverifikasi kelengkapan persyaratan dan monitoring ke lokasi

Gratis

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan LSM

1. SMS : 0818093700781, 081222515212

2. Telepon : 022-4230097

3. Email : sekretariat@bkbpm.bandung.go.id

4. Facebook : BKBPM KOTA BANDUNG

5. Twitter : @bkbpm_kota

6. SPAN-LAPOR :

     Website : lapor.go.id

     SMS : 1708

     e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangna Terdaftar Organisasi Masyarakat (ORMAS)"