Surat Izin Praktek Dokter

  1. Formulir Permohonan Surat Izin Praktek
  2. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
  3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik
  4. Surat Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung sesuai tempat praktik
  5. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar
  6. Foto copy KTP Kota Bandung
  7. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/sudah berpraktik di tempat tersebut bagi dokter dengan KTP luar kota
  8. Denah ruangan dan denah lokasi tempat praktik kecuali bagi dokter yang berpraktik di sarana kesehatan
  9. Surat rekomendasi dai Puskesmas setempat kecuali bagi dokter yang berpraktik di sarana kesehatan
  10. Fotocopy SIP bagi yang telah memiliki
  11. Surat pernyataan tidak keberatan / izin dari pimpinan tempat bekerja

  1. Penerimaan berkas oleh Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK)
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pencatatan untuk berkas yang lengkap dan benar dalam buku register
  4. Pengetikan surat ijin
  5. Penerimaan, pemeriksaan dan paraf surat izin oleh Kasie JPRK, Ka Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kasubag Umum dan Sekretaris Dinas Kesehatan
  6. Penandatanganan Surat Ijin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
  7. Penyerahan Surat Ijin Praktek kepada Pemohon
  8. Pengarsipan Surat Ijin Praktik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Praktek Dokter

1. SPAN LAPOR :

     web : lapor.go.id

     SMS : 1708

     email : kontak@lapor.go.id

2. Dinas Kesehatan Kota Bandung :

    web : dinkes.bandung.go.id

    ig : dinkeskotabdg

    twitter :@Bandung_Dinkes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter"