Pelayanan Akta Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. Fotocopy KTP Elektronik Alm/mah dan pelapor,
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah Alm/mah apabila status perkawinan sudah kawin,
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau dari Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan,
  6. SK bagi yang berstatus ASN/Pensiunan,
  7. Mengisi Formulir Pencatatan Kematian (F-2.28),
  8. Melampirkan Nomor WA/alamat email.

  1. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan pelayanan, kemudian menyerahkan ke Petugas Loket,
  2. Petugas loket menerima berkas, memeriksa kelengkapan persyaratan Jika tidak lengkap memberitahukan kepada pemohon, untuk melengkapi berkas, jika telah lengkap dicatat pada buku register kemudian menyerahkan kepada Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  3. Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil melakukan pengecekan data pada database kependudukan, jika ada dilakukan proses penginputan data yang disertai dengan memasukkan nomor WA/alamat email pemohon, jika tidak ada data diberitahukan kepada petugas loket untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon,
  4. Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi Data yang telah diinput oleh Operator SIAK Akta Pencatatan Sipil,
  5. Kepala Dinas Melakukan Penandatanganan Secara Elektronik,
  6. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan Kutipan Akta Kematian yang telah ditandatangani secara elektronik,
  7. Petugas loket menerima Kutipan Akta Kematian kemudian menyerahkan kepada Pemohon,
  8. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian.

1 hari a)

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Emai :  

disdukcapilkabkeparu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store