Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. 1. Dokumen Kependudukan Asli
  2. 2. Berkas Pendukung Lainnya.

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan menyerahkan Dokumen Kependudukan Asli serta fotocopy Dokumen Kependudukan;
  2. 2. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas;
  4. 4. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. 5. Petugas Legalisir mendistribusikan Berkas Legalisir kepada Bidang yang bersangkutan;
  6. 6. Kepala Bidang Atas Nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Legalisir Dokumen Kependudukan; dan
  7. 7. Petugas Informasi menyerahkan Dokumen Kependudukan Asli dan Legalisir kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Legalisir Dokumen Kependudukan

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan"