Standar Pelayanan Kereta Jenazah

  1. 2 lembar fotocopy KTP/kartu Identitas Lainnya
  2. KIB ( Khusus pasien lama )
  3. Bukti Pembayaran dari Kasir

  1. Keluarga Pasien/ pengguna layanan membayar untuk pembayaran penggunaan ambulan di loket kasir
  2. Keluarga pasien/ pengguna layanan menunjukan tanda bukti pembayaran kepada supir ambulan untuk mendapatkan pelayanan kereta jenazah

Waktu yang ditampilkan terhitung dari penyelesaian administrasi hingga pemberangkatan

Berdasarkan PERDA Kota Bandung No 03 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan kesehatan :

  • Pelayanan Tarif dalam kota ( Sudah Termasuk BBM )
  1. Radius 0-15 Km : Rp 120.000
  2. Penambahan per Km : Rp 6.000
  • Pelayanan Tarif luar kota ( Belum termasuk BBM)
  1. Per Km : Rp 6.000

Pelayanan Kereta Jenazah

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kereta Jenazah"