Standar Pelayanan Ambulance Emergency

  1. 2 lembar fotocopy KTP/kartu Identitas Lainnya
  2. KIB ( Khusus pasien lama )
  3. 2 lembar fotocopy Kartu BPJS ( Bagi pengguna BPJS )
  4. Surat Rujukan

  1. Keluarga pasien/pengguna ambulan membayar untuk pembayaran penggunaan ambulan di loket kasir (bagi pasien umum) atau mendapat persetujuan dari BPJS Center (bagi pasien BPJS).
  2. Keluarga pasien/pengguna ambulan menunjukkan tanda bukti pembayaran kepada sopir ambulan untuk mendapatkan pelayanan ambulan.

Waktu yang tercantum terhitung dari setelah pasien menyelesaiakan administrasi dan pembayaran 

Berdasarkan PERDA Kota Bandung No 03 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan kesehatan :

  • Pelayanan Tarif dalam kota ( Sudah Termasuk BBM )
  1. Radius 0-15 Km : Rp 120.000
  2. Penambahan per Km : Rp 6.000
  • Pelayanan Tarif luar kota ( Belum termasuk BBM)

Pelayanan Ambulan Emergency

  • Telepon : (022)7811794
  • SMS : 081222909076
  • Kotak Saran 
  • Wesite : rsudkotabandung.web.id
  • Email : pengaduan.rsudbdg@gmail.com
  • Twiter : @rsudbdg
  • Instagram : rsudbandung
  • Situs LAPOR.go.id
  • Secara lansung di Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance Emergency"