Waktu yang tercantum terhitung dari setelah pasien menyelesaiakan administrasi dan pembayaran
Berdasarkan PERDA Kota Bandung No 03 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan kesehatan :
Pelayanan Ambulan Emergency
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store