Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Pendudu Elentronik (KTP-el) Orang Tua;
  3. 3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. 4. Pasphoto Warna ukuran 6 x 4 cm (bagi anak yang berusia 5 tahun keatas);
  5. 5. Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu
  6. 6. Jika KIA asli pemohon hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. 4. Petugas Registrasi memberikan Form Pelayanan Dokumen kepada Pemohon dan mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. 5. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  6. 6. Petugas Operator merekam ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak KIA
  7. 7. Petugas Operator menyerahkan KIA kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan blangko kia tersedia maka akan bisa diselesaikan dalam 1-5 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya (gratis).

Kartu Identitas Anak (KIA)

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"