Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  1. PERORANGAN

    Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. KELOMPOK BERBADAN HUKUM

    Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.

  3. KELOMPOK MASYARAKAT

    Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.

  1. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik https://ppid.bandung.go.id/mekanisme-pelayanan-informasi-publik/

Proses permohonan di PPID jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja. Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja

Tidak ada biaya

Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Pelayanan Informasi Publik"