Legalisasi Site Plan

  1. surat permohonan dan ktp pemohon
  2. fc krk
  3. Tanda Bukti Kepemilikan Tanah yang telah dilegalisir
  4. Site Plan 5 rangkap dengan Soft copynya
  5. Pemberitahuan Tetangga diketahui oleh RT dan RW
  6. surat permohonan

  1. mengambil nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan
  3. menerima bukti permohonan

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Site Plan

lapor.go.id

sms 1708

082240791234 wa tex

Loket Pengaduan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Jl.Cianjur 34 Bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Site Plan"