Waktu Penyelesaian sebagaimana dimaksud adalah Waktu Termohon (Dinas Pendidikan Kota Bandung) memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon mengenai permohonan informasi yang dikabulkan, ditutup sebagian, atau dikecualikan.
Tidak dipungut biaya dalam proses permohonan data dan informasi. Namun biaya penggandaan sejumlah dokumen yang diminta Pemohon, dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
Contoh :
Dokumen yang diminta adalah laporan pengaduan tahun 2017 dengan jumlah 12 Halaman. D0kumen yang tersedia adalah bentuh Hardcopy. Harga pasaran Fotocopy adalah Rp. 200.00 per lembar. Maka pemohon dikenakan biaya sebesar 12 lbr x Rp. 200,00 = Rp. 2.400,00
Dokumen informasi Publik bagi Lembaga/Instasi/Bandan Publik
Keberatan atas jawaban Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan mengisi Form Keberatan atas Permohonan Informasi Publik yang kami sediakan di loket 2 Pelayanan satu pintu di Kantor Dinas Pengaduan.
Pengaduan terkait layanan Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui :
No | Jenis | Alamat |
1. | Website | www.lapor.go.id |
2. | SMS | 1708 |
3. | Tatap Muka | Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store