Pelayanan Akta Kematian

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis/ Desa/ Keluarahan;
  2. 2. Fotocopy kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah;
  3. 3. Fotocopy KTP-el Pelapor;
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Jenazah bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  5. 5. Fotocopy Pasport dan Visa Jenazah bagi orang Asing yang memiliki izin kunjungan;
  6. 6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; dan
  7. 7. Surat Kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTP-el masing-masing pihak apabila : a. Cacat fisik/Mental; dan b. Sakit Keras; dan c. Faktor Usia.

  1. 1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon atau dari Aparatur Desa/ Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah/Kepala Desa melaporkan Kematian dan mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencatat pada Register Akta Kematian serta mencetak Kutipan Akta Kematian; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis).

1. Akta Kematian WNI; 2. Akta Kematian Orang Asing; dan 3. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"