Pelayanan Akta Kelahiran

  1. 1. Surat keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong Kelahiran/ Desa/ Kelurahan (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran;
  2. 2. Fotocopy Kutipan Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua/ bukti tertulis Perkawinan orang tua atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami isteri;
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. 4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  5. 5. Fotocopy Akta Kematian orang tua apabila orang tua sudah meninggal dunia;
  6. 6. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  7. 7. Fotocopy Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki izin kunjungan; dan
  8. 8. Surat Kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTP-el masing-masing pihak apabila : a. Cacat fisik/Mental; b. Sakit Keras; dan c. Faktor Umur.

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon atau dari Aparatur Desa/ Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah/Kepala Desa mengisi melaporkan Kelahiran dan mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencatat pada Register Akta Kelahiran serta mencetak Kutipan Akta Kelahiran; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Akta Kelahiran kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Akta Kelahiran WNI; 2. Akta Kelahiran Orang Asing; dan 3. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"