Pelayanan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri

  1. 1. Paspor/ Dokumen pengganti paspor dan
  2. 2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/ Dokumen Penganti Izin Tinggal Terbatas.

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  2. 2. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  4. 4. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. 5. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  6. 6. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; dan
  7. 7. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Surat Keterangan Datang WNI dan WNA dari Luar Negeri

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

  • Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri"