Pelayanan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)

  1. 1. Surat Pengantar dan Keterangan Pindah ke Luar Negeri mengetahui Desa/ Kelurahan dan Kecamatan asal;
  2. 2. KTP-el Asli serta di fotokopi 2 lembar;
  3. 3. KK Asli serta difotocopy masing-masing 2 lembar;
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah KUA/ Akta Perkawinan Pencatatan Sipil/ Akta Cerai dari PA/ Akta Cerai Pencatatan Sipil;
  5. 5. Surat Izin/ persetujuan pindah ke Luar Negeri dari suami/ istri bila salah satu pindah tempat (tandatangan diatas materai) mengetahui Desa/ Kelurahan (dalam 1 KK yang sama); dan
  6. 6. Surat izin/ persetujuan pindah ke Luar Negeri dari Kepala Keluarga (tandatangan diatas materai) bila ada anggota keluarga diabawah 17 tahun pindah serta mengetahui Desa/ Kelurahan.

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  2. 2. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  4. 4. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  5. 5. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  6. 6. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; dan
  7. 7. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (gratis).

1. Surat Keterangan ke Luar Negeri (SKP LN);

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)"