Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotoopy Kartu BPJS
  4. Nomor Telepon

  1. Petugas ruangan/IGD menghubungi ruang ICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan therapy beserta laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan
  2. Semua pasien yang masuk Ruang ICU harus sesuai dengan kriteria pasien masuk ICU
  3. Petugas ruang ICU menyiapkan tempat dan alat-alat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien
  4. Pasien diterima diruang ICU dengan kelengkapan identitas pasien dari petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien
  5. Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien da ntindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ke ruang ICU dan diidentifikasi oleh petugas ICU
  6. Melakukan penandatanganan persetujuan tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, setelah mendapatkan penjelasan dan efeks amping/resik opotensial dari tindakan yang akan dilakukan
  7. Memberikan terapi berkelanjutan sesuai kondisi pasien saat masuk ruang ICU
  8. Mengklarifikasi tindakan edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat diklarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya
  9. Mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan, dari struktur anatomi
  10. Mengorientasi setiap pasien yang masuk ICU dalam keadaan sadar dan keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan, jam besuk, dan peraturan yang berlaku di ICU

Pelayanan kesehatan di ICU secara cepat, tepat dan terfokus pada pasien dengan jangka waktu berbeda-beda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria eklusi pelayanan ICU.

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Biaya Kamar Rp. 350.000 /hari, ditambah biaya perawatan/tindakan pengobatan sesuai kebutuhan pasien

Pelayanan Intensive Care Unit ( ICU )

Pusat informasi RSUD Ciamis

Call Center (0265)771018

SMS Center 082117785618

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"