Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. kartu berobat RSUD Bangkinang
  2. fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 Lembar(kecuali < 17 Tahun)
  3. fotocopi kartu keluarga (KK) 2 Lembar
  4. fotocopi kartu BPJS Kesehatan 2 lembar ( Pasien jaminan BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, Jamkesmas, JKD dan PT) atau fotocopi surat rekomendasi dinas kesehatan 2 lembar (pasien JKD)
  5. surat rujukan/ surat kontrol asli dan fotocopi 2 lembar

  1. Pasien BaruPasien Kontrol: 1. Pasien BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, J amkesmas, JKD dan PTdll melengkapi dokumen: FC KTP, KK, Surat rujukan dari poliklinik RSUD Bangkinang masing-masing 2 rangkap, melampirkan surat rujukan yang asli yang diserahkan kepada bagian pemeriksa kelengkapan dokumen; 2. Surat kontrol hanya boleh maju 2 ( dua) hari sebelum dan mundur 2 (dua) hari setelah tanggal penetapan surat kontrol; 3. Menyerahkan kelengkapan dokumen pada loket pasien kontrol; 4. Bila dokumen lengkap maka pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju; 5. Bila dokumen tidak lengkap, maka pasien menuju antrian pendaftaran sebagai pasien umum baru atau melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
  2. Pendaftaran mandiri: 1. Pasien langsung menuju ke bagian pendaftaran mandiri dan didampingi oleh petugas SIM-RS dalam melakukan pengisian data. 2. Setelah pengisian lengkap, langsung dilakukan pencetakan Surat Eligilitas Pasien (SEP). 3. Surat Eligilitas Pasien (SEP) tersebut diserahkan kepada perawat klinik, kemudian menunggu di ruang tunggu klinik. Keterangan: 1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat jalan; 2. Menerima penjelasan pendaftaran; 3. Melengkapi persyaratan dokumen.

Rata-rata penyelesaian 15 menit

Umum - Sesuai peraturan bupati yang berlaku

JKD - Perjanjian kerja sama antara dinas kesehatan kampar dengan RSUD Bangkinang yang berlaku

JKN - Peraturan mentri kesehatan yang berlaku

pelayanan pasien pendaftaran

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan "