Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Surat Kematian dari Dokter
  2. Permintaan Kepolisian
  3. Permintaan Keluarga/Mengisi Form Permintaan Pemulasaran
  4. Koordinasi dengan Dinas Sosial
  5. Kwitansi Pembayaran

  1. Jenazah setelah 2 jam di IGD/Ruang R.Inap dibawa ke Kamar Jenazah
  2. Apabila keluarga menghendaki untuk diadakan pemulasaran jenazah, petugas melakukan pemulasaran
  3. Apabila ada permintaan dari Kepolisian, diselesaikan sampai pihak Kepolisian memberikan surat diperbolehkan dilakukan pemulasaran
  4. Apabila diperlukan, lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Cimahi untuk pemulasaran sampai pemakaman
  5. Apabila diperlukan, lakukan visum/perawatan (Contoh menjahit luka)
  6. Pembayaran di Kasir

< 120>

Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi

Jenazah yang sudah bersih dan dikafani siap untuk dishalatkan dan dimakamkan atau dilakukan upacara

 

  1. Langsung
  2. Telp: 022-6652025
  3. Email: rsudcibabat@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"