Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi yang ditandatangani oleh DPJP baik dari polklinik / rawat inap maupun IGD
  2. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, untuk pasien peserta BPJS

  1. Pasien/Keluarga datang ke ruang radiologi dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh dokter pengirim. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Petugas administrasi radiologi menginstruksikan pasien/keluarga pasien untuk membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan kwitansi yang sudah dibuat, ke loket pembayaran/kasir rawat jalan. Setelah pasien/keluarga pasien membayar di loket pembayaran/kasir rawat jalan dengan membawa bukti pembayaran, Petugas admninistrasi radiologi mempersilahkan pasien masuk ke ruangan pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Pelayanan pemeriksaan radiologi IGD Pasien datang ke ruang radiologi di antar petugas IGD atau perawat IGD dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh DPJP.. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Untuk pasien IGD hasil foto dilihat oleh dokter jaga, expertise oleh dokter radiolog dilakukan pada waktu jam kerja Pelayanan pemeriksaan radiologi rawat inap Pasien datang ke ruang radiologi di antar petugasrawat inap atau perawat dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh DPJP. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Petugas administrasi radiologi mempersilahkan pasien masuk ke ruangan pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan. Pengambilan hasil diambil oleh petugas ruangan rawat inap setelah di expertise oleh dr dokter spesialis radiologi.

  1. Waktu pemeriksaan rontgen Konvensional : 1-3 Jam
  2. Waktu pemeriksaan panoramik : 1 Jam
  3. Waktu pemeriksaan USG : 1 Jam
  4. Waktu pemeriksaan ABUS : 1-2 Hari
  5. Waktu pemeriksaan CT Scan Non Kontras : 1-3 Jam
  6. Waktu pemeriksaan CT Scan Kontras : 1-2 hari

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum :

A. Tarif pemeriksaan Rontgen :

- Thorax AP/PA Rp. 70.000,-

- Abdomen Rp. 70.000,-

- VLS Rp. 95.000,-

- Ekstremitas atas Rp. 70.000,-

- Ekstremitas bawah Rp. 95.000,-

- SPN Rp. 140.000,-

- Schedell AP+Lat Rp. 95.000,-

B. Tarif pemeriksaan USG :

- USG Kepala Rp. 272.000,-

- Abdomen Rp. 272.000,-

- USG Mammae Rp. 160.000,-

- USG Prostat Rp. 132.000,-

- USG Dopler Rp. 500.000,-

C. Tarif pemeriksaan CT Scan :

- CT Kepala no kontras Rp. 762.000,-

- CT Kepala kontras Rp. 1.500.000,-

- CT Thorax kontras Rp. 2.730.000,-

- CT Abdomen kontras Rp. 2.730.000

D. Tarif pemeriksaan panormaik Rp. 200.000,-

E. Tarif pemeriksaan ABUS Rp. 500.000,-

HASIL FOTO RONTGEN, USG, CT SCAN yang sudah di expertise sebagai penunjang diagnosa

  1. Pusat informasi RSUD Ciamis
  2. Call Center (0265)771018
  3. SMS Center 082117785618.
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"