Perbaikan Penggantian Ijazah pada SD dan SMP yang Belum Dilikuidasi

  1. Surat Keterangan dari Sekolah Asal sebanyak 2 Rangkap(Asli)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli
  3. Surat Tanggung Jawab Mutlak
  4. Photocopy Ijazah, SKHUN atau Raport
  5. Jika Tidak ada FotoCopy Ijazah atau Rapot maka perlu membuat surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang Peserta Didik angkatan yang sama dengan Pemohon, disertai dengan fotocopy KTP dan Ijazah 2 (dua) Orang Saksi Tersebut

  1. Pemohon datang ke Loket 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan melengkapi persyaratan permohonan penggantian ijazah
  2. Pemohon akan menerima tanda bukti terima permohonan layanan pembuatan Dokumen atau Surat keterangan Pengantian Ijazah
  3. Petugas Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menghubungi Pemohon untuk memberikan hasil permohonan paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan disampaikan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Pengaduan bisa disampaikan melalui :
1. Website : lapor.go.id
2. SMS : 1708
3. Email : @lapor.go.id
4. Tatap Muka : Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung
Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung 40151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Penggantian Ijazah pada SD dan SMP yang Belum Dilikuidasi"