Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Penggantian karena Hilang/Rusak/Cetak Ulang

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
  2. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
  3. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga/ KTP-el
  4. Kartu Izin tinggal tetap bagi OA.

  1. Pemohon membuka link https://dilandacita.cimahikota.go.id/
  2. Permohonan diterima oleh Front Office untuk diverifikasi berkas pengajuannya
  3. Setelah di verifikasi oleh Front Office di lanjutkan ke Operator untuk penginputan data dan pengajuan penerbitan Kartu Keluarga kepada petugas verifikasi akhir
  4. Setelah verifikasi akhir berkas akan disetujui oleh Kepala Dinas untuk penandatanganan elektronik
  5. Setelah penandatanganan elektronik Kartu Keluarga berbentuk PDF akan dikirimkan secara otomatis kepada Email atau No WA pemohon.
  6. PDF Kartu Keluarga diterima oleh pemohon untuk di cetak secara mandiri menggunakan kertas A4 80gram sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Penggantian karena Hilang/Rusak/Cetak Ulang"