Pendaftaran Pindah Datang Penduduk

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil atau perwakilan RI

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal)
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar)
  6. Melakukan verifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Memberikan TTE
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, waktu 2 menit
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran, waktu 2 menit
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal), waktu 2 menit
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar), waktu 1 menit
  6. Melakukan verifikasi oleh Kasi/Kabid, waktu 1 menit
  7. Memberikan TTE, waktu 2 menit
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar, waktu 2 menit
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK, waktu 2 menit
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar, waktu 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pindah Datang Penduduk"